Beranda | Artikel
Jauh dari Air, Bolehkah Bertayamum?
Senin, 12 April 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Jauh dari Air, Bolehkah Bertayamum? ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 29 Sya’ban 1442 H / 12 April 2021 M.

Download kajian sebelumnya: Masalah-Masalah Seputar Tayamum

Kajian Tentang Jauh dari Air, Bolehkah Bertayamum?

Apabila seseorang berada dalam keadaan tidak memiliki waktu yang cukup untuk berwudhu/mandi junub. Kalau dia  bersuci menggunakan air, maka waktu shalatnya habis. Dia bisa mendapatkan air tapi jauh, kalau dia sampai ke tempat itu maka waktu shalatnya sudah keluar. Apakah orang yang seperti ini dibolehkan untuk bertayamum?

Di sini para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan bahwa orang yang seperti ini tidak boleh bertayamum. Solusinya tetap berusaha sampai kepada air itu, kemudian menggunakan air dan mengqadha shalatnya.

Pendapat yang kedua adalah yang membolehkan seseorang untuk bertayamum, apabila dia khawatir hilangnya waktu shalat. Orang seperti ini dihukumi seperti orang yang tidak mendapatkan air. Dan menjaga shalat disetiap waktunya adalah kewajiban.

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu diwajibkan atas kaum mukminin sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.” (QS. An-Nisa[4]: 103)

Maka setiap dari kita punya kewajiban untuk menjaga shalat pada waktunya masing-masing. Sehingga orang yang tidak mendapatkan air kecuali setelah waktunya selesai, maka orang seperti ini dianggap sebagai orang yang tidak mampu mendapatkan air. Sehingga masuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا

Ketika kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan ash-sha’id ath-thayyib (bumi yang suci).” (QS. An-Nisa[4]: 43)

Mereka juga bisa menggunakan dalil bahwa kekeringan/paceklik biasanya hanya di daerah tertentu, tidak menyeluruh di muka bumi ini. Sehingga apabila seseorang mengalami kekeringan di daerahnya, sebenarnya dia bisa ke daerah lain yang di sana ada air tapi membutuhkan waktu yang lama, tapi tetap saja orang yang seperti itu dibolehkan untuk bertayamum.

Pendapat yang kedua ini –wallahu ta’ala a’lam– saya lihat lebih kuat. Karena seseorang diwajibkan untuk menjaga shalat di waktunya masing-masing.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50070-jauh-dari-air-bolehkah-bertayamum/